Kamis, 29 November 2007

Penegakkan Keadilan

Keadilan dalam syari’at Al Qur’an memiliki penafsiran yang amat luas, sehingga mencakup seluruh makhluk, bahkan mencakup keadilan kepada Allah Ta’ala. Yang demikian itu, karena keadilan dalam syari’at Al Qur’an adalah menunaikan setiap hak kepada pemiliknya, dan bukan berarti persamaan hak.

Untuk membuktikan apa yang saya utarakan ini, saya mengajar pembaca untuk merenungkan kisah berikut,

“Diriwayatkan dari ‘Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya, ia mengkisahkan, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjalinkan tali persaudaraan antara Salman Al Farisy Radhiallahu'anhu dengan Abu Darda’ Radhiallahu'anhu, maka pada suatu hari Salman Radhiallahu'anhu mengunjungi Abu Darda’ Radhiallahu'anhu, kemudian ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan tidak rapi, maka Salman Radhiallahu'anhu bertanya kepadanya, Apa yang terjadi pada dirimu? Ummu Darda’ pun menjawab, Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak butuh lagi kepada (wanita yang ada di) dunia. Maka tatkala Abu Darda’ Radhiallahu'anhu datang, iapun langsung membuatkan untuknya (Salman Radhiallahu'anhu) makanan, kemudian Salman Radhiallahu'anhu pun berkata, Makanlah (wahai Abu Darda’) Maka Abu Darda’ Radhiallahu'anhu pun menjawab, Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Mendengar jawabannya Salman Radhiallahu'anhu berkata, Aku tidak akan makan, hingga engkau makan, maka Abu Darda’ Radhiallahu'anhu pun akhirnya makan. Dan tatkala malam telah tiba, Abu Darda’ Radhiallahu'anhu bangun (hendak shalat malam), melihat yang demikian, Salman Radhiallahu'anhu berkata kepadanya, Tidurlah, maka iapun tidur kembali, kemudian ia kembali bangun, dan Salman Radhiallahu'anhu pun kembali berkata kepadanya, Tidurlah. Dan ketika malam telah hampir berakhir, Salman Radhiallahu'anhu berkata, Nah, sekarang bangun, dan shalat (tahajjud). Kemudian Salman Radhiallahu'anhu menyampaikan alasannya dengan berkata, Sesungguhnya rabb-mu memiliki hak atasmu, dan dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu, maka hendaknya engkau tunaikan setiap hak kepada pemiliknya. Kemudian Abu Darda’ Radhiallahu'anhu datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan ia menyampaikan kejadian tersebut kepadanya, dan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjawabnya dengan bersabda, Salman telah benar.” (HR. Bukhari)

Dikarenakan keadilan dalam syari’at Al Qur’an mencakup keadilan kepada Allah Ta’ala, mencakup keadilan kepada Allah Ta’ala, maka tidak heran bila Allah Ta’ala menyatakan bahwa perbuatan syirik adalah tindak kelaliman terbesar,

“Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Baqarah: 254)

Dan pada ayat lain Allah berfirman,

“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13)

Bila ada yang bertanya apa hak-hak Allah, sehingga kita dapat menunaikan hak-Nya dan tidak mendzolimi-Nya?

Maka jawabannya dapat dipahami dari ayat 13 surat Luqman di atas, dan juga lebih tegas lagi disabdakan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pada kisah berikut,

Muadz bin Jabal Radhiallah’anhu menuturkan, “Aku pernah dibonceng Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengendarai keledai, lalu beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku, ‘Wahai Muadz, tahukah kamu, apa hak Allah atas hamba-Nya, dan apa hak hamba atas Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui.’ Beliau Shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘Hak Allah atas hamba yaitu: supaya mereka beribadah kepada-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan hak hamba atas Allah yaitu: Allah tidak akan mengazab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.’ Lalu aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, bolehkah aku sampaikan kabar gembira ini kepada para manusia?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu sampaikan kabar gembira ini, nanti mereka akan bertawakal saja (dan enggan untuk beramal).” (Muttafaqun ‘alaih)

Keadilan jenis inilah yang pertama kali harus ditegakkan dan diperjuangkan. Oleh karena itu tatkala Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bernegoisasi dengan salah satu delegasi orang-orang Quraisy, yang bernama ‘Utbah bin Rabi’ah pada perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menyeru mereka untuk meninggalkan kelaliman dalam harta benda, jabatan, atau yang lainnya. Beliau hanya menyeru agar orang-orang Quraisy meninggalkan kelaliman terhadap Allah Ta’ala. Sehingga tatkala beliau ditawari oleh ‘Utbah bin Rabi’ah untuk menjadi raja atau diberi harta benda dengan syarat membiarkan orang-orang Quraisy menyembah berhala mereka, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menolak tawaran tersebut. Marilah kita simak kisah negoisasi tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh ulama’ ahli sirah,

“Utbah bin Rabi’ah berkata kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, Wahai keponakanku, bila yang engkau hendaki dari apa yang engkau lakukan ini adalah karena ingin harta benda, maka akan kami kumpulkan untukmu seluruh harta orang-orang Quraisy, sehingga engkau menjadi orang paling kaya dari kami, dan bila yang engkau hendaki ialah kedudukan, maka akan kami jadikan engkau sebagai pemimpin kami, hingga kami tidak akan pernah memutuskan suatu hal melainkan atas perintahmu, dan bila engkau menghendaki menjadi raja, maka akan kami jadikan engkau sebagai raja kami, dan bila yang menimpamu adalah penyakit (kesurupan jin) dan engkau tidak mampu untuk mengusirnya, maka akan kami carikan seorang dukun, dan akan kami gunakan seluruh harta kami untuk membiayainya hingga engkau sembuh.”

Mendengar tawaran yang demikian ini, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak lantas menerima salah satu tawarannya berupa menjadi raja/pemimpin atau diberi kedudukan, sehingga segala Quraisy tidaklah akan memutuskan sesuatu hal melainkan atas persetujuan beliau shollallahu ‘alaihi wasallam. Nabi tetap meneruskan perjuangannya memerangi kelaliman terbesar, yaitu peribadatan kepada selain Allah Subhanahu wata’ala. Oleh karena itu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab tawaran orang ini dengan membacakan 13 ayat pertama dari surat Fushshilat,

“Haa Miim. Diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui, yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling (daripadanya); maka mereka tidak (mau) mendengarkan. Mereka berkata, “Hati kami berada dalam tutupan (yang menutupi) apa yang kamu seru kami kepadanya dan di telinga kami ada sumbatan dan di antara kami dan kamu ada dinding, maka bekerjalah kamu; sesungghnya kami bekerja (pula).” Katakanlah, “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Ilah kamu adalah Ilah Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya.” Katakanlah, “Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada Yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya (Yang bersifat) demikian itulah Rabb semesta alam.” Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuninya) dalam empat hari. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya. Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi, “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa.” Keduanya menjawab, “Kami datang dengan suka hati”. Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua hari dan Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Jika mereka berpaling maka katakanlah, “Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan kaum Tsamud.” (QS. Fusshilat: 1-13)

Setelah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam sampai pada ayat ke 13 ini, Utbah bin Rabi’ah berkata kepada Beliau Shallallahu’alaihi wasallam,

“Cukup sampai disini, apakah engkau memiliki sesuatu (misi/tujuan) selain ini?

Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Tidak’.” Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, Ibnu Hisyam 2/131, Dan Dalail An Nubuwah oleh Al Asbahani 1/194, dan kisah ini dihasankan oleh Syeikh Al Albani dalam Fiqhus Sirah.

Demikianlah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memulai perjuangannya menegakkan keadailan, yaitu dimulai dengan menegakkan keadilan kepada Allah Ta’ala. Bila keadilan ini telah tegak, barulah keadilan lainnya ditegakkan, sebagaimana yang diwasiatkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat yang beliau utus untuk menyeru masyarakat kala itu kepada keadilan Islam,

“Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas rodhiallahu ‘anhu bahwasannya ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum dari ahli kitab, maka hendaknya pertama kali yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah mengucapkan syahadat (la ilaha illallah) -dan menurut riwayat yang lain: mentauhidkan (mengesakan) Allah-, Dan bila mereka menta’atimu dalam hal tersebut, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan bila mereka menta’atimu dalam hal tersebut, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin dari mereka. Dan bila mereka menta’atimu dalam hal tersebut, maka jauhilah olehmu mengambil yang terbaik dari harta mereka (sebagai zakat). Dan takutlah tehadap do’a orang yang dizolimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antaranya dan Allah (untuk di kabulkan do’anya).’ (Muttafaqun ‘alaih)

Dan bila keadilan terbesar ini telah ditegakkan oleh suatu masyarakat, maka Allah Ta’ala akan melimpahkan keadilan selainnya kepada mereka, sebagai buktinya mari kita simak firman Allah Ta’ala berikut,

“Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak takut mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah diantara dua golongan itu yang lebih berhak mendapat keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui. Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’aam: 81-82)

Dan mari kita simak pendidikan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kepada saudara sepupunya Abdullah bin ‘Abbas rodhiallahu ‘anhu,

“Jagalah (syari’at) Allah, niscaya Allah akan menjagamu, jagalah (syari’at) Allah, niscaya engkau akan dapatkan (pertolongan/perlindungan) Allah senantiasa di hadapanmu.” (HR. At Tirmizi dan dishahihkan oleh Al Albani)

Adapun metode penegakan keadilan sesama manusia, maka syari’at Al Qur’an telah memberikan gambaran indah dan sempurna sehingga tiada duanya. Diantara salah satu buktinya, simaklah firman Allah berikut,

”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa’: 135)

Demikianlah syari’at Al Qur’an dalam menegakkan keadilan. Dan sekarang mari kita bersama-sama merenungkan salah satu kisah nyata penegakan keadilan dalam Islam berikut ini,

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasannya kaum Quraisy dibingungkan oleh urusan seorang wanita dari Kabilah Makhzum yang kedapatan mencuri, maka mereka berkata: Siapakah yang berani memohonkan keringanan untuknya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam? Maka Mereka berkata: Siapakah yang berani melakukannya selain Usamah orang kesayangan Rasululah shollallahu ‘alaihi wasallamlantas Usamah pun memohonkan keringanan untuknya. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Apakah engkau akan memohonkan keringanan pada salah satu hukum had/pidana (ketentuan) Allah? Kemudian beliau berdiri berkhutbah, lalu bersabda, Wahai para manusia,! Sesungguhnya yang menyebabkan orang-orang sebelum kalian adalah bila ada dari orang yang terhormat (bangsawan) dari mereka mencuri maka mereka biarkan (lepaskan) dan bila orang lemah dari mereka mencuri, maka mereka tegakkan atasnya hukum had. Dan sungguh demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Semakna dengan kisah ini apa yang disampaikan oleh Khalifah Abu Bakar rodhiallahu ‘anhu pertama kali beliau dibai’at menjadi khalifah, beliau berkata,

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang kuat di sisiku adalah orang yang lemah sampai aku ambil darinya hak (orang lain yang ia rampas) dan orang yang lemah disisiku adalah orang yang kuat hingga aku ambilkan untuknya haknya.” (HR. Al Baihaqi)

Dan contoh lain yang serupa dengan ini ialah kisah yang terjadi pada sahabat Abdullah bin Rawahah rodhiallahu ‘anhu. Tatkala orang-orang Yahudi Khaibar hendak menyuapnya agar mengurangi kewajiban upeti yang harus mereka bayarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam maka ia menjawab permintaan mereka ini dengan ucapannya,

“Wahai musuh-musuh Allah, apakah kalian akan memberiku harta yang haram?! Sungguh demi Allah, aku adalah utusan orang yang paling aku cintai (yaitu Rasulullah), dan kalian adalah orang-orang yang lebih aku benci dibanding kera dan babi. Akan tetapi kebencianku kepada kalian dan kecintaanku kepadanya (Rasulullah), tidaklah menyebabkan aku bersikap tidak adil atas kalian. Mendengar jawaban tegas ini, mereka berkata: Hanya dengan cara inilah langit dan bumi menjadi makmur.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al Baihaqi)

Bukan hanya sampai di sini syari’at Al Qur’an menegakkan hak dan keadailan, bahkan keadilan dan kebenaran dalam syari’at Al Qur’an tidak dapat dibatasi dengan peradilan manusia atau tingginya tembok pengadilan atau penjara. Keadilan dan hak seseorang dalam Islam tidak akan dapat dirubah dan digugurkan, walau pengadilan di seluruh dunia telah memutuskan untuk menguburnya atau menentangnya. Sebagai salah satu buktinya, mari kita simak bersama kisah berikut,

“Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallambeliau bersabda, “Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia biasa, dan kalian mengangkat perselisihan kalian kepadaku, dan mungkin saja sebagian dari kalian lebih pandai menyampaikan alasannya daripada yang lain (lawannya), kemudian aku memutuskan untuknya (memenangkan tuntutannya) berdasarkan alasan-alasan yang aku dengar, maka barang siapa yang aku putuskan untuknya dengan sebagian hak saudaranya, maka janganlah ia ambil, karena sesungguhnya aku telah memotongkan untuknya sebongkahan api neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Demikianlah syari’at Al Qur’an menegakkan keadilan, dan demikianlah menurut syari’at Al Qur’an suatu keadilan tidak dapat dirubah walaupun pengadilan dunia dengan berbagai birokrasinya telah merubahnya. Dan apa yang disampaikan di sini hanyalah sepercik dari lautan keadilan menurut syari’at Al Qur’an

Tidak ada komentar: